BK DPR RI Terima Kunjungan NARS Korea, Pelajari Dukungan Legislasi terhadap Dewan
Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul saat menerima kunjungan dari NARS (National assembly research service) Korea di ruang rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto ; Arik/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul mengungkapkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak. Hal itu termasuk dari negara lain terkait tugas dan fungsi BK sebagai salah satu bagian dari supporting system DPR RI.
“Kami tentu akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga sejenis dari negara lain, seperti NARS dari Korea ini. Saya lihat NARS ini jauh lebih establish dan mereka sangat kuat. Sehingga bisa dijadikan contoh juga untuk kita di Indonesia,” ujar Sensi, begitu Inosentius biasa disapa, saat menerima kunjungan dari NARS (National assembly research service) Korea di ruang rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dijelaskannya, kedatangan NARS sendiri ke BK DPR RI sejatinya ingin mengetahui dukungan BK terhadap hasil legislasi secara keseluruhan yang ada di DPR. Dalam kunjungan kali ini, NARS lebih fokus ingin mengetahui yang terkait dengan undang-undang di bidang kesehatan, serta teknologi informasi dalam kaitannya dengan industri farmasi dan bidang kesehatan lainnya. teknologi informasi yang terkait dengan bidang kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Sensi juga menjelaskan jumlah RUU (rancangan undang-undang yang diusulkan DPR RI) dalam satu periode. Khusus undang-undang dalam bidang kesehatan, Indonesia pernah membuat Omnibus Law di bidang kesehatan dengan membatalkan sekitar 12 undang-undang yang terkait dengan kesehatan. Sementara di tahun 2025 mendatang juga akan muncul UU tentang kesehatan, UU kefarmasian, UU tentang Kesehatan Masyarakat dan UU Pendidikan Kedokteran, UU Kedokteran Hewan.
“Sebenarnya kami sudah lama bekerja sama dengan NARS, hampir setiap tahun kami diundang untuk ikut menghadiri konferensi, sharing pengalaman, dan berbagai diskusi yang terkait dengan legislasi dan sebagainya,” tambahnya.
Sebagai informasi NARS sendiri merupakan lembaga penelitian parlemen yang mendukung kegiatan parlemen lewat penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. (ayu/rdn)